AD/ART
ANGGARAN DASAR
UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE
TAHUN 2007/2008
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal I
Nama, Tempat, dan Waktu
1. Nama organisasi ini adalah KANDARA MUSAMUS PECINTA ALAM atau yang disingkat KAMPALA
2. KAMPALA berkedudukan di Universitas Musamus Merauke
3 KAMPALA didirikan pada tanggal 15 September 2007
BAB II
Dasar dan Asas
Pasal 2
Dasar
KAMPALA berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
Asas
KAMPALA berdasarkan musyawarah, kekeluargaan,kemandirian dan solidaritas yang kuat.
BAB III
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 4
Status dan Sifat
KAMPALA adalah organisasi kemahasiswaan yang merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan yang berada di bawah naungan bagian kemahasiswaan Universitas Musamus Merauke yang bersifat mandiri dan non politis serta tidak mengusung bendera salah satu partai politik di indonesia.
Pasal 5
Fungsi
1. Sebagai wadah bagi mahasiswa Universitas Musamus Merauke untuk menyalurkan minat dan bakatnya dalam bidang pecinta alam.
2. Sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan anggota serta seluruh civitas akademika UNIMMER.
BAB IV
Maksud dan Tujuan
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
1. KAMPALA didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada mahasiswa Universitas Musamus Merauke yang berminat terhadap kegiatan pecinta alam yang keanggotaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. KAMPALA didirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota KAMPALA.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
KeanggotaanAnggota KAMPALA adalah mahasiswa UNIMMER yang telah memenuhi syarat – syarat yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pengurus
Pasal 8
PengurusPengurus KAMPALA sekurang – kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.
BAB VII
Dewan Kehormatan
Pasal 9
1. Dewan Kehormatan dibentuk pada dan oleh Musyawarah Pengurus.
2. Dewan Kehormatan terdiri dari bagian kemahasiswaan UNIMMER dan anggota KAMPALA yang telah melalui satu tahun kepengurusan.
BAB VIII
Musyawarah Anggota
Pasal 10
Musyawarah Anggota
1. Dalam KAMPALA kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota.
2. Musyawarah anggota diadakan minimal sekali dalam setahun
BAB IX
Kode Etik, Lambang dan Bendera
Pasal 11
Kode EtikKode Etik pecinta alam se- Indonesia juga berlaku untuk seluruh anggota KAMPALA
Pasal 12
LambangLambang KAMPALA adalah sebuah lingkaran yang bersandarkan pada arah mata angin yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:
1. Satu buah kandara
2. Satu buah Musamus
3. Gelombang air
4. Satu buah gunung berwarna hijau
5. Bintang
6. Rantai yang mengikat tulisan KAMPALA
Pasal 13
Bendera
Bendera KAMPALA berbentuk persegi pajang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna hitam, dengan gambar lambang KAMPALA tepat ditengah – tengahnya.
BAB X
Perbendaharaan
Pasal 14
Perbendaharaan
1. Perbendaharaan / kekayaan KAMPALA adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik KAMPALA.
2. Keuangan organisasi bersumber dari iuran anggota, dana / sumbangan serta usaha – usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
3. Keungan KAMPALA digunakan untuk:
a. Membiayai keuangan organisasi
b. Membiayai pelaksanaan program kerja dan kegiatan organisasi
BAB XI
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan oleh sidang tahunan KAMPALA
2. Keputusan perubahan disetujui sekurang – kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota pengurus KAMPALA
Pasal 16
Pembubaran
1. Pembubaran KAMPALA hanya dilakukan oleh pertemuan anggota KAMPALA.
2. Pertemuan KAMPALA harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota KAMPALA yang masih aktif kuliah.
3. Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pertemuan.
BAB XII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran rumah tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KAMPALA
2. Anggaran rumah Tangga KAMPALA ditetapkan oleh musyawarah anggota dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar KAMPALA.
BAB XIII
Peraturan Peralihan
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalnm anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KANDARA MUSAMUS PECINTA ALAM
UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE 2007
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Sifat Keanggotaan
1. Keanggotaan KAMPALA bersifat sukarela dan bertanggungjawab
2. Masa keanggotaan KAMPALA adalah seumur hidup.
Pasal 2
Status Keanggotaan
Keanggotaan KAMPALA terdiri dari:
a. Pengurus
Yaitu anggota KAMPALA yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
b. Anggota
Anggota terdiri dari :
1. Anggota Muda Yaitu anggota KAMPALA yang telah dinyatakan berhasil/lulus dalam tes awal Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda KAMPALA.
2. Anggota Senior Yaitu anggota muda yang telah mengikuti dan memiliki sertifikasi Diklat dasar KAMPALA.
3. Anggota Purna Yaitu anggota KAMPALA yang telah menyelesaikan studinya di Universtas Musamus Merauke
Pasal 3
Pelantikan Anggota
1. Pelantikan sebagai anggota KAMPALA ditandai dengan penyerahan bandana KAMPALA.
2. Pelantikan sebagai anggota KAMPALA dilakukan oleh kepala suku KAMPALA atau yang mewakili.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota KAMPALA berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki KAMPALA dengan persetujuan pengurus.
2. Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.
3. Anggota KAMPALA berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2. Menjaga eksistensi KAMPALA dengan segala daya dan upaya yang dipunyai
3. Setiap anggota KAMPALA wajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi.
4. Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp.5000; / 2 minggu dengan denda keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang jelas sebesar Rp.5000;/ hari
5. Anggota KAMPALA wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
6. Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan KAMPALA berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
3. Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik KAMPALA maka keanggotaannya dicabut oleh Dewan Kehormatan.
4. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan AD/ART KAMPALA.
Pasal 7
Pembelaan Anggota
1. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan kehormatan berhak untuk mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota
2. Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota KAMPALA sesuai dengan jenis keanggotaannya.
BAB II
Struktur Organisasi
Pasal 8
Musyawarah Anggota KAMPALA
1. Musyawarah Anggota KAMPALA memegang kekuasaan tertinggi organisasi KAMPALA.
2. Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3. Musyawarah Anggota bertempat di Merauke sebagai pusat organisasi.
Pasal 9
Wewenang Musyawarah Anggota KAMPALA
1. Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis Besar Program kegiatan.
2. Memilih Kepala Suku KAMPALA dengan jalan pemilihan secara langsung.
3. Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggungjawaban pengurus KAMPALA.
Pasal 10
Pertemuan Rutin
1. Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota KAMPALA yang diselenggarakan oleh pengurus KAMPALA.
2. Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.
Pasal 11
Pengurus KAMPALA
1. Kepengurusan pusat KAMPALA dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota KAMPALA.
2. Kepengurusan KAMPALA terdiri dari :
1. 1 (satu) orang ketua
2. 1 (satu) orang wakil ketua
3. 1 (satu) orang sekretaris
4. 1 (satu) orang bendahara
5. 1 (satu) orang kepala Bidang yang sesuai dengan kepengurusan nanti .
3. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilh kembali untuk jabatan pengurus yang sama.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. melaksanakan garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota KAMPALA
BAB III
GBPK
Pasal 13
GBPK (Garis Besar Program Kerja)
1. GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2. GBPK dibentuk melalui Musyawarah Pengurus KAMPALA
3. Pelaksana GBPK adalah seluruh anggota KAMPALA.
4. Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota KAMPALA.
BAB IV
Kerjasama
Pasal 14
Kerjasama
1. KAMPALA berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan KAMPALA dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.
2. Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.
BAB V
Kode Etik, Lambang, Bendera dan Bandana
Pasal 15
Kode Etik
Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia seperti terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga berlaku untuk seluruh anggota KAMPALA.
Pasal 16
Lambang
1. Lambang KAMPALA adalah sebuah lingkaran yang bersandarkan pada arah mata angin yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:.
1. Satu buah kandara
2. Satu buah Musamus
3. Gelombang air
4. Satu buah gunung berwarna hijau
5. Bintang
6. Rantai yang mengikat tulisan KAMPALA
2. Lambang KAMPALA seperti tersebut dalam ayat satu mempunyai arti :
1. Kandara melambangkan salah satu ciri khas etnis domisili dan sinyal pemersatu.
2. Musamus melambangkan kerja sama
3. Empat arah mata angin melambangkan pedoman KAMPALA agar tidak tersesat.
4. Bintang berwarna kuning emas melambangkan dasar negara.
5. Rantai yang mengikat pita KAMPALA melambangkan persatuan yang kuat.
6. Satu buah gunung berwarna hijau melambangkan alam dan lingkungan sekitar yang masih asri dan terjaga kelestariannya.
7. Lingkaran Bendera Merah putih melambangkan warna bendera negara Indonesia.
8. Pita bertuliskan Universitas Musamus Merauke melambangkan almamater
9. Gelombang air melambangkan sumber kehidupan.
10. Tulisan KAMPALA berwarna merah melambangkan ketegasan dan keberanian.
11. Tulisan Isakod Bekai isakod kai yang artinya SATU HATI SATU TUJUAN.
12. Lingkaran berwarna dasar hitam melambangkan netralitas
Pasal 17
Bendera
Bendera KAMPALA berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna hitam, dengan gambar lambang KAMPALA tepat ditengah – tengahnya.
Pasal 18
Bandana
Bandana KAMPALA berbentuk segitiga sama kaki berwarna orange dengan lambang KAMPALA berada ditengah.
BAB VI
Perubahan ART
Pasal 19
Perubahan ART
1. perubahan ART hanya dilakukan oleh sidang KAMPALA.
2. keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 ( setengah ditambah satu) dari jumlah pengurus KAMPALA yang hadir.
BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 20
Setiap anggota KAMPALA dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 21
Setiap anggota KAMPALA harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi – sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan – ketentuan tersendiri.
BAB VIII
Lain – lain
Pasal 22
AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di Merauke
Hari : Minggu
Tanggal : 23 September 2007
KEPALA SUKU KAMPALA KETUA KAMPALA ( GENDRUWO ) ( WAHYU NURHAVID ) DEWAN KEHORMATAN
( FREDERIKUS GEBZE . SE )
KODE ETIK PECINTA ALAM INDONESIA
“ PECINTA ALAM INDONESIA SADAR BAHWA ALAM BESERTA ISINYA ADALAH CIPTAAN TUHAN YANG MAHA ESA “
“PECINTA ALAM INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI MASYARAKAT INDONESIA SADAR AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI KEPADA TUHAN, BANGSA DAN TANAH AIR ”
” PECINTA ALAM INDONESIA SADAR BAHWA PECINTA ALAM ADALAH SEBAGAI MAKHLUK YANG MENCINTAI ALAM SEBAGAI ANUGERAH TUHAN YANG MAHA ESA “
Sesuai dengan hakekat diatas kami dengan kesadaran menyatakan :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya.
3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air.
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya.
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam
6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah air.
7. Selesai.
Sejarah Mapagama Oct 2, '06 12:03 AM
for everyone
SEJARAH MAPAGAMA
Sejarah MAPAGAMA (Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Gadjah Mada, disingkat MG) dapat dibagi dalam tiga tahap, yaitu: Tahap I (1973-1981), Tahap II (1981-1989) dan Tahap III (1989-.....)
Tahap I: 1973-1981
MAPAGAMA didirikan pada bulan September 1973 sebagai unit kegiatan ekstra kurikuler kepecintaalaman di bawah Dewan Mahasiswa UGM (DEMA UGM). Pada tahun 70-an, Gerakan Mahasiswa mengalami pasang naik, dan puncaknya adalah peristiwa Malari 1974. Hal ini mendorong Pangkopkamtib mengeluarkan S. Kep/02/Kopkam/1978 tentang pembubaran Dewan Mahasiswa dan Senat Mahasiswa dan dilanjutkan dengan di keluarkannya SK tentang NKK/BKK oleh mentri P dan K. Dengan dibekukannya DEMA UGM, MAPAGAMA otomatis bubar. Sejarah MAPAGAMA dari tahun 1973-1981 merupakan masa gelap dikarenakan tiadanya sumber baik lisan maupun tertulis untuk meacak jejak sejarah MAPAGAMA.
Tahap II: 1981-1989
Sekitar tahun 80-an muncul ide untuk mengidupkan MG kembali. Dan pada bulan Agustus 1981 MAPAGAMA resmi berdiri kembali dan sebulan kemudian dibentuk Pengurus Harian yang memperoleh mandat dari kelompok-kelompok pecinta alam yang ada di UGM untuk mengembalikan eksistensi MAPAGAMA dengan menyusun suatu program kerja. Dan program kerja telah dapat dirumuskan pada bulan Oktober/November 1981 dan Pengurus Harian juga berhasil merumuskan sistem organisasi MG. MAPAGAMA merupakan sentral wadah kepecintaalaman UGM dan sebagai pusat koordinasi MAPA-MAPA fakultas. Intern, MAPAGAMA sebagai pengarah kegiatan MAPA di fakultas dan ekstern sebagai saluran aspirasi MAPA fakultas.
AD/ART MAPAGAMA mulai disusun tahun 1982, dirumuskan dan dimusyawarahkan pada tahun 1983 dan disahkan tanggal 28 Mei 1983 di Gelanggang Mahasiswa UGM. Dan bentuk perserikatan MAPAGAMA mulai tampak dalam kepengurusan harian yang bersistem presidium dan pada Gladimula I yang berlangsung dari tanggal 14-15 Agustus 1983.
Gladimula I ini bertujuan untuk mengusahakan standarisasi pengetahuan dan ketrampilan dasar pecinta alam diantara berbagai perhimpunan di
UGM Angkatan berjumlah 27 orang Angkatan Kayak.
Pada tahap ini Ekspedisi Gadjah Mada'84 dilaksanakan pada bulan Juli - September 1989 di Kecamatan Ilaga dan Beoga, Kabupaten Jayawijaya, Irian Jaya. Materi ekspedisi me1iputi Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Olah Raga Pecinta Alam (ke Pegunungan Jaya Wijaya —> Puncak Cartenz)
Seusai EGM '84 ini beberapa personil MAPAGAMA kembali ke fakultas karena merasa bentuk perserikatan dirasa kurang cocok bagi perkembangan MAPAGAMA lebih lanjut. Tanggal 23 Desember 1984 diadakan suatu pertemuan untuk membahas masalah keanggotaan dan bentuk MAPAGAMA. Akhirnya diputuskan bahwa keanggotaan MAPAGAMA adalah keanggotaan individu. Dan diadakan heregistrasi bagi anggota MAPAGAMA agar sesuai dengan bentuk keanggotaan MAPAGAMA yang baru dan kriterianya adalah eks Gladimula I, eks panitia pembina dan instruktur Gladimula I, eks EGM O84, dan Pengurus Harian MAPAGAMA. Dan setelah itu dibentuk kepengurusn transisi dari bentuk perserikatan ke bentuk perhimpunan biasa. Tugasnya antara lain menyiapkan MAPAGAMA menghadapi bentuknya yang baru sampai diselenggarakanMUSLENG MAPAGAMA. Dan dikarenakan adanya reorganisasi tersebut, AD/ ART sudah tidak sesuai lagi, maka diadakan revisi AD/ART oleh sebuah tim yang dipimpin oleh Sunyoto. Dan disahkan pada MUSLENG MAPAGAMA tanggal 23 September 1985. Perubahan sistem keanggotaan mulai dilaksanakan pada penerimaan anggota baru Gladimula II.
Gladimula II dilaksanakan pada tanggal 7-16 September 1985. Tanggal 25 September 1985 diadakan MUSLENG MAPAGAMA di Gelanggang Mahasiswa UGM. Dalam forum ini dibicarakan AD/ART, pelantikan anggota baru, dan pembentukan pengurus baru periode 1985-1986.
Tahap III
Tahun 1985 MG hidup dengan suasana dan semangat baru. Program kerja pengurus adalah "Mengenal MAPAGAMA" yang antara lain MG berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Tri Dharma PT. MG berbentuk perhimpunan, beranggotakan Mahasiswa UGM, dengan kegiatan yang bersifat kepecinta alaman.
MG merupakan organisasi ko-kulikuler yang bersifat non politis dan tidak berada di bawah organisasi politik. MG merupakan organisasi otonom yang berada di bawah koordinasi Rektor UGM.
Tujuan Mapagama :
1. Mencapai sasaran-sasarannya seperti yang termuat dalam landasan operasionil.
2. Meningkatkan potensi individu anggotanya/mahasiswa Pecinta Alam di UGM.
3. Melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah kepecintaalaman.
4. Melakukan peran serta dalam usaha memelihara, melestarikan, serta memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
5. Meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan kepecintaalaman.
Mapagama bergerak dalam bidang-bidang kegiatan sbb:
1. Pengetahuan/ketrampilan kepecintaalaman
2. Penelitian ilmiah kepecintaalaman
3. Pengabdian Masyarakat
4. Pengabdian Lingkungan Hidup
5. Search and Rescue (SAR)
Pada tahap ini terbagi dalam periode-periode yaitu:
1. Periode M. Baiguni (MG 85023/PRAGLADIMULA)
2. Periode Roossusilo (Inut) (MG 86062/GM II)
3. Periode Puspita Nursari (Pipit) (MG 87074/GM III)
4. Periode Anang Agus Susanto (Toklo) (MG 88081/GM IV)
5. Periode Herlambang Setiawan (MG 91101/GM VI)
6. Periode Sandya Yudha (Sandal) (MG 92113/GM VIII)
7. Periode Haryoto Atmodjo (Towetz) (MG 941277/GM IX)
8. Periode Saryoto (MG 96141/GM XII)
9. Periode
10. Periode
11. Periode
12. Periode
13. Periode
14. Periode
15. Periode
sumber: Buletin MG'ers
Tags: sejarah mg
Next: Edelweis, Kecil, Putih, dan Menawan